Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau para nelayan di wilayahnya untuk segera mendaftarkan Buku Kapal Elektronik (E-BKP). Langkah ini menjadi syarat penting dalam pengajuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menegaskan pentingnya E-BKP sebagai bagian dari administrasi nelayan yang mendukung kelancaran operasional.
“Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk mendaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” jelasnya.
Darliansjah juga menyebut bahwa penerapan E-BKP selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan dan pengelolaan kapal perikanan. Dalam Pasal 76 ayat 2 aturan tersebut, setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.
“Dengan implementasi E-BKP, kami berharap nelayan dapat lebih efisien dalam operasional sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Darliansjah.
Penerapan E-BKP diharapkan dapat membantu nelayan mendapatkan akses BBM bersubsidi secara legal dan mendukung modernisasi sektor perikanan di Kalimantan Tengah. (mda)