Dislutkan Kalteng

Dislutkan Kalteng Imbau Nelayan Daftar E-BKP untuk Akses BBM Bersubsidi

48
×

Dislutkan Kalteng Imbau Nelayan Daftar E-BKP untuk Akses BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Penyerahan bantuan Pokmaswas kepada Pokmaswas Hapakat Uras di Desa Bajarau Kabupaten Kotim, belum lama ini (Foto: MMC KALTENG)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau para nelayan di wilayahnya untuk segera mendaftarkan Buku Kapal Elektronik (E-BKP). Langkah ini menjadi syarat penting dalam pengajuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menegaskan pentingnya E-BKP sebagai bagian dari administrasi nelayan yang mendukung kelancaran operasional.

“Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk mendaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” jelasnya.

Darliansjah juga menyebut bahwa penerapan E-BKP selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan dan pengelolaan kapal perikanan. Dalam Pasal 76 ayat 2 aturan tersebut, setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

“Dengan implementasi E-BKP, kami berharap nelayan dapat lebih efisien dalam operasional sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Darliansjah.

Penerapan E-BKP diharapkan dapat membantu nelayan mendapatkan akses BBM bersubsidi secara legal dan mendukung modernisasi sektor perikanan di Kalimantan Tengah. (mda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *