News

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sabangau, Warga Apresiasi Respons Cepat Polisi

×

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sabangau, Warga Apresiasi Respons Cepat Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial SF diamankan petugas di kawasan Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan lapangan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket yang diduga berisi sabu, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Ketua RT dan RW di kawasan tersebut membenarkan adanya penangkapan. Warga setempat pun menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat.

Menurut keterangan yang dihimpun, pria tersebut sebelumnya pernah diamankan dalam perkara serupa beberapa tahun lalu. Penangkapan kali ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penindakan lebih tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah itu.

Penyidik Ditresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan pemasok dan jalur distribusi sabu di Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkotika golongan I dan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Abdul Patah, juga mengingatkan media agar tidak menampilkan identitas lengkap maupun foto terduga pelaku. Langkah tersebut mengacu pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

“Untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan hak individu, publikasi diimbau tidak memuat foto pelaku. Dokumentasi yang dapat ditampilkan hanya barang bukti,” tegasnya.

Saat ini, SF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalimantan Tengah. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata di tengah masyarakat. Karena itu, peran aktif warga dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredarannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *