Muara Teweh, Nusaborneo.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Edaran (SE) Bupati tentang penertiban distribusi BBM di SPBU Perusda Batara Membangun mendapat dukungan dari DPRD setempat. Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret dalam menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM.
Saat dimintai keterangan pada Kamis (22/1/2026), Al Hadi menyampaikan bahwa larangan terhadap aktivitas pelangsir BBM merupakan keputusan yang tepat guna mencegah penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi.
“Kami mendukung penuh Surat Edaran Bupati ini. Praktik pelangsiran selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa distribusi BBM harus berada dalam pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, penertiban ini penting demi memastikan keadilan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
Selain itu, Al Hadi juga menanggapi pengaturan jadwal khusus pengisian BBM untuk kendaraan dinas atau berpelat merah yang ditetapkan pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai solusi yang seimbang antara kebutuhan operasional pemerintahan dan kenyamanan masyarakat.
“Pengaturan waktu pengisian BBM kendaraan dinas justru bertujuan menghindari penumpukan antrean di jam sibuk. Ini bukan keistimewaan, tetapi pengaturan agar pelayanan publik tetap optimal,” jelasnya.
Al Hadi berharap pihak pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, dengan pengawasan aktif dari instansi terkait agar implementasinya berjalan sesuai tujuan.
Ia juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Menurutnya, jika hasilnya positif, kebijakan ini layak dipertahankan sebagai bagian dari sistem distribusi BBM yang lebih tertib dan transparan di Barito Utara.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya distribusi BBM yang adil, tertib, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang digelar pada Selasa (13/1/2026) dan mulai diterapkan secara uji coba sejak 14 Januari 2026 di Kabupaten Barito Utara. (red/at)













