Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan larangan penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan tambang. Jalan yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan operasional perusahaan pertambangan.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyampaikan bahwa pemanfaatan jalan kabupaten oleh angkutan batubara telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga gangguan lingkungan di sekitar jalur yang dilalui.
“Jalan kabupaten itu dibangun dari uang rakyat. Fungsinya untuk menunjang aktivitas masyarakat, bukan untuk angkutan hasil tambang. Perusahaan seharusnya memiliki dan menggunakan jalan sendiri,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Ia mengakui selama ini masih ada toleransi dari pemerintah daerah terhadap penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Komisi II DPRD Barito Utara secara tegas meminta seluruh perusahaan tambang agar menghentikan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur angkutan batubara. Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan DPRD terhadap kepentingan publik dan perlindungan aset daerah.
Selain kerusakan jalan, DPRD juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya terkait limbah, debu, dan sistem drainase di sepanjang jalur angkutan tambang. Minimnya saluran air dinilai berpotensi menyebabkan limpasan air dan limbah masuk ke badan jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan negara.
“Masalah ini bukan hanya soal jalan rusak, tapi juga dampak lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat. Drainase tidak tertata, debu berterbangan, dan itu mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.
Taufik menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 22 Januari 2026, DPRD Barito Utara akan kembali menegaskan kewajiban perusahaan tambang untuk bertanggung jawab penuh jika masih memanfaatkan jalan daerah, termasuk dalam hal perawatan dan perbaikan.
“Sudah sering kami ingatkan. Jika masih menggunakan jalan kabupaten, maka harus ada tanggung jawab penuh. Namun hingga kini, perawatan yang dilakukan belum maksimal,” katanya.
DPRD Barito Utara menegaskan akan menunggu langkah konkret dari pihak perusahaan. Jika tidak ada itikad baik, lembaga legislatif daerah siap mendorong kebijakan yang lebih tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga infrastruktur daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Barito Utara melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (7/1/2026) di ruas jalan kabupaten Kilometer 30 yang dilalui angkutan tambang. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran anggota DPRD bersama Kepala Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, serta perwakilan perusahaan tambang.
Melalui pengawasan lapangan dan sikap tegas ini, DPRD Barito Utara berharap perusahaan tambang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. (red)













