Palangka Raya, Nusaborneo.com — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wagub membacakan sambutan tertulis Gubernur yang menyoroti pentingnya penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Penandatanganan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub.
Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan komprehensif, melibatkan rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi. Raperda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.
Raperda disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang menjadi instrumen nasional untuk menyatukan data pembangunan dan mengontrol pelaksanaan anggaran daerah.
Wagub mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berhati-hati dan cermat dalam pelaksanaan anggaran, mengingat keterbatasan fiskal yang dihadapi.
“Anggaran yang terbatas harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Langkah antisipatif sangat diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, memaparkan struktur APBD Perubahan 2025 yang mencakup:
- Pendapatan Daerah: Rp7,984 triliun
- Belanja Daerah: Rp8,350 triliun
- Defisit: Rp365 miliar
- Penerimaan Pembiayaan dari SILPA: Rp378 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan (pokok utang): Rp13 miliar
- Pembiayaan Netto: Rp365 miliar
- SILPA Tahun Berkenaan: Nihil
Alokasi belanja diarahkan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan.
Rapat paripurna ini menjadi penanda komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga transparansi, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Tengah. (Mda).













