Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja terus menguat. Kali ini datang dari DPRD Kalimantan Tengah yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda.
Ketua Komisi III, Sugiyarto, menyampaikan bahwa remaja usia 13 hingga 16 tahun masih berada dalam fase perkembangan emosional dan pola pikir yang belum sepenuhnya matang. Menurutnya, kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif di dunia digital.
“Pembatasan ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk yang bisa muncul dari penggunaan media sosial tanpa kontrol,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan orang tua. Pengawasan terhadap penggunaan gawai dinilai menjadi kunci utama agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Menurutnya, tanpa kontrol dari keluarga, anak-anak tetap berpotensi mengakses media sosial, bahkan menggunakan akun milik orang tua. Hal ini menjadi celah yang perlu diantisipasi bersama.
Selain peran keluarga, Sugiyarto juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi untuk ikut aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kebijakan.
“Sinergi antara pemerintah dan keluarga sangat penting agar kebijakan ini benar-benar efektif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak,” pungkasnya. (red/yd)













