Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT Permata Inti Sawit (PT PIS) terus menguat di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat (27/03/2026).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Melata Bersatu menyuarakan keberatan mereka karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Aksi penolakan dilakukan secara damai, diawali dengan ritual adat sebagai simbol sikap masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di lokasi rencana proyek hingga pertemuan dengan pemerintah daerah.
Dialog antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lamandau berlangsung di rumah jabatan bupati dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai kekhawatiran, mulai dari potensi pencemaran lingkungan, dampak kesehatan, hingga gangguan terhadap keharmonisan sosial.
Tokoh masyarakat Desa Melata, Wendy S. Loentan, menegaskan bahwa warga akan terus mengawal penolakan tersebut. Ia menilai lokasi rencana pabrik yang hanya berjarak sekitar 400 meter dari permukiman dan rumah ibadah sangat berisiko.
“Lokasinya terlalu dekat dengan pemukiman warga. Ini bisa berdampak pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kajian menyeluruh sebelum proyek dijalankan, termasuk analisis dampak lingkungan dan sosial, serta kejelasan sumber bahan baku.
“Harus ada kajian komprehensif. Selain dampak lingkungan, perlu dipastikan juga rantai pasok TBS. Apalagi di desa ini sudah ada pabrik yang beroperasi,” tambahnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Turik, mengungkapkan keresahan warga atas informasi yang beredar terkait rencana dimulainya aktivitas lapangan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Informasi yang kami terima berbeda-beda. Di satu sisi disebut masih proses, tapi di sisi lain ada kabar pekerjaan akan segera dimulai. Ini membuat masyarakat resah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Lamandau, Muhamad Irwansyah menjelaskan bahwa rencana pembangunan masih dalam tahap kajian teknis dan belum menjadi keputusan final.
Sementara itu, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi untuk mendorong pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa proses perizinan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Investasi tetap kami dukung, tetapi keputusan perizinan melalui mekanisme berjenjang hingga tingkat provinsi,” jelasnya.
Warga menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti menutup diri terhadap investasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, kesehatan, dan stabilitas sosial.
Mereka juga mengingatkan bahwa pembangunan pabrik tanpa dukungan kebun dan kemitraan yang jelas berpotensi memicu praktik pembelian TBS ilegal serta konflik di tengah masyarakat.
Melalui forum dialog tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan warga serta memastikan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan dinyatakan tuntas.
“Kami bukan anti-investasi, tetapi kami ingin pembangunan yang aman bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas perwakilan warga. (Red/am)













