Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Raperda tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Edy mengatakan perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang telah berjalan serta perkiraan kondisi yang akan dihadapi pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.
Menurut dia, perubahan anggaran juga diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang terjadi, baik di tingkat global, nasional maupun regional.
“Mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” ujar Edy dalam sambutannya.
Edy berharap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan dapat dikaji dan dibahas DPRD Kalteng sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD juga memperhatikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari hasil kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh program kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Edy.
Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kalteng tersebut juga memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
RKAP-SKPD menggambarkan rencana penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi.
Kewenangan tersebut mencakup urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Selanjutnya, DPRD Kalteng akan melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum proses penetapan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/yd)













