Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Nasional Penanganan Karhutla 2026

×

Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Nasional Penanganan Karhutla 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo bersama Kapolda Kalteng dan sejumlah kepala OPD mengikuti rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 secara virtual di Palangka Raya, Senin (7/9/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo mengikuti rapat koordinasi pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Rapat koordinasi tersebut digelar secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

Rakor tersebut membahas kondisi terkini karhutla sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam Purwito HW mengatakan, koordinasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai situasi karhutla serta langkah penanganannya.

Menurut dia, pemegang HGU dan perusahaan yang memiliki perizinan usaha memiliki kewajiban dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kerjanya.

“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Purwito.

Dalam kesempatan yang sama, Djamari menegaskan bahwa pencegahan dan pemadaman karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.

Ia menyebut penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, baik secara moral maupun hukum.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama,” kata Djamari.

Djamari juga menekankan pentingnya langkah cepat terhadap persoalan yang berkaitan dengan hukum. Ia meminta seluruh pihak tidak menunda tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi memperparah karhutla.

Rakor tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dari sembilan provinsi yang dinilai rawan karhutla. Kesembilan provinsi itu yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dari sektor dunia usaha, tercatat 325 perusahaan mengikuti rakor tersebut. Jumlah itu terdiri dari 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Sejumlah pejabat pemerintah pusat turut memberikan paparan dalam rakor, di antaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kapolri, serta Jaksa Agung. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *