Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, selain 24 tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sekitar 65 orang yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Hal itu disampaikan Iwan setelah meninjau lokasi karhutla di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Palangka Raya, Sabtu (5/9/2026).
“Sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” kata Iwan.
Tak hanya individu, Polda Kalteng juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Iwan menyebut ada empat perusahaan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, proses hukum terhadap pihak perusahaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Di samping penegakan hukum, Polda Kalteng juga memperkuat langkah pencegahan untuk menekan potensi karhutla.
Iwan mengatakan, sejak awal tahun kepolisian telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan.
Polisi juga telah menerbitkan maklumat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Selain itu, Mabes Polri turut mengerahkan peserta didik untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan.
“Kemudian ke depan peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan,” kata Iwan.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui proses hukum. Menurutnya, edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi bagian penting agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dapat dihentikan.
“Yang terpenting, kami selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya. (Red/am)













