DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Dorong Transparansi Data Tanah di Jalan Hiu Putih

×

DPRD Palangka Raya Dorong Transparansi Data Tanah di Jalan Hiu Putih

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN dan perwakilan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih. 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, kembali menjadi perhatian.

Komisi I DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan masyarakat, Kamis (19/2/2026).

RDP yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang meminta kepastian status tanah yang selama ini mereka tempati.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan bahwa masyarakat di sepanjang Jalan Hiu Putih menginginkan adanya administrasi resmi berupa surat-menyurat sebagai dasar kepemilikan lahan.

“RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah yang saat ini mereka tempati,”ucapnya.

Namun, dalam prosesnya ditemukan kendala. Sebab, sebagian lahan di wilayah tersebut ternyata telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan bahkan sudah memiliki sertifikat resmi.

“Sejumlah sertifikat tersebut telah melalui proses gugatan dan dinyatakan menang di pengadilan. Dengan demikian, sertifikat tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Tercatat ada 38 bidang tanah yang telah bersertifikat dan sudah menang gugatan. Masyarakat ingin membatalkan proses sertifikat itu, padahal sertifikat yang sudah berkekuatan hukum tidak bisa dibatalkan.

“Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum, apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar untuk menggugat kepemilikan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya pun menyampaikan tiga rekomendasi untuk menjadi solusi atas persoalan tumpang tindih lahan tersebut.

“Rekomendasi pertama, DPRD meminta BPN membantu masyarakat untuk mengetahui data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya wilayah RT 10 RW 10 hingga RT 12 RW 10,” urainya.

Selain itu meminta BPN membantu masyarakat mengetahui data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, pentingnya keterbukaan data agar masyarakat memahami mana lahan yang telah bersertifikat dan mana yang belum, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Rekomendasi kedua, DPRD meminta pihak kelurahan bersama BPN membantu memproses tanah-tanah yang tidak bermasalah, terutama yang tidak termasuk dalam SK Wali Kota serta belum memiliki sertifikat,” bebernya.

Sementara rekomendasi ketiga, DPRD berharap pemerintah kota dan BPN dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menempuh gugatan hukum atas tanah bersertifikat, termasuk melalui bantuan hukum.

“Mengingat tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial. Kami berharap ada fasilitasi bantuan hukum, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan secara finansial,” ungkapnya. (red/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *