Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pemutakhiran data Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satuan Tugas (Satgas) Linmas di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
Pemutakhiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 300.6.7/e.4/BAK serta Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/885/SATPOL-PP/2026.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Kapuas, Rony Dwianto, mengatakan proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data personel Satgas Linmas di tingkat kecamatan hingga Satlinmas di desa dan kelurahan.
“Proses ini dilakukan untuk mendapatkan data riil personel Satgas Linmas dan Satlinmas di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas,” ujar Rony.
Menurut dia, pemutakhiran data juga dilakukan untuk mengintegrasikan data daerah dengan standar pelaporan pemerintah pusat, khususnya database Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Data yang diperbarui mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), status keanggotaan aktif, serta nomor surat keputusan (SK) pengangkatan personel.
Selain itu, langkah tersebut bertujuan menyelaraskan pangkalan data Linmas di daerah dengan sistem pendataan di tingkat pusat.
“Pengintegrasian data ini untuk mengacu pada standar pelaporan pusat Kemendagri sekaligus menjamin kesiapan personel dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos, mengatakan pemutakhiran data merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan, keabsahan, dan kesiapan personel Satlinmas di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
Menurut dia, validasi data secara berkala diperlukan untuk memetakan potensi personel Linmas sekaligus mendukung pengorganisasian tugas di lapangan.
“Validasi data yang teratur diperlukan untuk pemetaan potensi Linmas sehingga pengorganisasian tugas di lapangan dapat berjalan optimal dan akuntabel,” ujar Syahripin.
Dia juga meminta camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Kapuas berperan aktif dalam proses pemutakhiran data tersebut.
Syahripin meminta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan memastikan keberadaan serta legalitas personel melalui penerbitan SK Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan.
“Kami meminta kepada camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Kapuas untuk dapat berperan aktif melakukan pemutakhiran data serta membuat SK kepada Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Kelurahan/Desa,” kata Syahripin.
Dengan pemutakhiran tersebut, data personel Linmas diharapkan lebih akurat dan dapat menjadi dasar dalam mendukung pelaksanaan tugas ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. (red/hp)













