Karena itu, DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) tahap II agar tepat sasaran. Anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Komitmen itu disampaikan dalam Musyawarah Terbuka Penggunaan Dana Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla Kota Palangka Raya Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu (25/10/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan penggunaan dana bantuan harus mengacu pada delapan poin arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas di lapangan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat juga harus mendapat perhatian agar dampak kebakaran tidak semakin meluas.
Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian ialah penguatan operasi pemadaman darat. Dukungan ini meliputi biaya operasional petugas di wilayah terdampak, bahan bakar minyak (BBM) untuk armada pemadam, hingga penerapan metode penyuntikan air ke lahan gambut untuk memadamkan bara api di bawah permukaan tanah.
Penanganan lahan gambut menjadi penting karena api yang terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar hilang. Bara yang tersisa di bawah tanah berpotensi memicu kebakaran kembali apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Selain itu, pembangunan sumber air baru juga dinilai penting, terutama di kawasan yang rawan kebakaran dan memiliki keterbatasan akses air. Penyediaan sumur bor dan embung penampung air diharapkan dapat membantu petugas saat melakukan pemadaman.
Di sisi lain, dampak kabut asap terhadap kesehatan warga juga tidak boleh diabaikan. Dana Banpres diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan kesehatan gratis, termasuk kesiapsiagaan darurat dan pengobatan bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dengan dukungan tersebut, masyarakat yang terdampak kabut asap diharapkan bisa mendapatkan penanganan kesehatan secara cepat tanpa terbebani biaya pengobatan.
Dalam musyawarah itu, usulan realisasi honor bagi relawan pemadam kebakaran turut menjadi pembahasan. Peran relawan dinilai penting dalam membantu penanganan karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi di sejumlah titik yang membutuhkan penanganan segera.
Menanggapi usulan tersebut, Subandi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggaran honor relawan telah dimasukkan dalam APBD Perubahan melalui mekanisme pergeseran anggaran yang sudah disahkan.
“Untuk honor relawan, tadi sudah disampaikan BKAD bahwa anggaran yang ada dimasukkan dalam APBD Perubahan melalui pergeseran. Sudah disahkan. Kita telah menambah honor relawan dan sekarang sudah clear,” ujar Subandi.
DPRD berharap penggunaan Dana Banpres tahap II dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan mendesak di lapangan. Sinergi antara pemerintah kota, legislatif, petugas pemadam, relawan, dan masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam menghadapi ancaman karhutla.
Melalui pengelolaan anggaran yang baik, bantuan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat Palangka Raya, khususnya mereka yang terdampak kabut asap. (red)













