Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Hingga 24 September 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis (24/9/2026).
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Uunk, pada tahap kedua terdapat tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Pemerintah menargetkan layanan tersebut dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata dia.
Daftar 78 Kantah tahap kedua
Sebanyak 78 Kantah yang masuk dalam tahap kedua implementasi PERINTIS 10 Hari adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Jawa Barat
2. Kantor Pertanahan Kota Bandung.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.
7. Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
8. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
10. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.
Banten
11. Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Jawa Tengah
12. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
13. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
14. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
15. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali.
16. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.
17. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
18. Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta
19. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Jawa Timur
20. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
21. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
22. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Sumatera Utara
23. Kantor Pertanahan Kota Medan.
24. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi.
25. Kantor Pertanahan Kota Sibolga.
26. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Sumatera Barat
27. Kantor Pertanahan Kota Padang.
Sumatera Selatan
28. Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Riau
29. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
30. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.
31. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis.
32. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir.
Lampung
33. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
34. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Kalimantan Timur
35. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.
36. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
37. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Kalimantan Selatan
38. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
39. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
40. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
41. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
42. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
44. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
45. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
46. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Nusa Tenggara Barat
48. Kantor Pertanahan Kota Mataram.
Nusa Tenggara Timur
49. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
50. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.
51. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Bali
52. Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
53. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
54. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana.
55. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Sulawesi Selatan
56. Kantor Pertanahan Kota Palopo.
57. Kantor Pertanahan Kota Parepare.
58. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa.
59. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
60. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
61. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru.
62. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
63. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
65. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba.
66. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
67. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.
68. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
69. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
70. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
71. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.
72. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Sulawesi Tengah
73. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan.
74. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.
75. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali.
76. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.
Sulawesi Barat
77. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa.
78. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar.
Terintegrasi dalam 10 hari
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Apabila BPHTB tidak diverifikasi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Selanjutnya, PPAT memiliki waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, Kantor Pertanahan memproses berkas permohonan dengan target penyelesaian paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah melalui layanan PERINTIS ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Uunk mengatakan keberhasilan implementasi program tersebut membutuhkan sinergi antara ketiga pihak yang terlibat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting agar target waktu pelayanan dapat dipenuhi.
PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari.
Hingga kini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 495 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari total Kantah di Indonesia. (red)













