News

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Motor

×

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Motor

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku saat digiring petugas Polres Kobar, Rabu (23/10/2023). (ist)

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial RA dan ILS, yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025) sore. Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian di empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng sejak 30 Juli hingga 14 Oktober 2025,” ujar Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, terdapat tujuh TKP di Kecamatan Pangkalan Lada yang terjadi antara 31 Maret hingga 17 Oktober 2025, serta satu TKP di Kecamatan Arut Selatan pada 16 Oktober 2025.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni melakukan pencurian pada waktu dini hari atau menjelang subuh. Sasaran mereka adalah kendaraan bermotor yang terparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci stang atau masih terdapat kunci yang menempel.

“Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari total 80 unit kendaraan yang kami amankan. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama periode 2024–2025 untuk segera melakukan pengecekan ke Polres Kobar.

“Masyarakat dapat mengambil kendaraan yang terbukti miliknya dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Proses pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red/gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *