Palangka Raya, Nusaborneo.com – Setelah menetapkan Ketua dan Bendahara Koni Kotim, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman dipanggil hingga dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (04/06).
Sekda Fajurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh Penyidik Kejati terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Saat diwawancarai usai keluar dari kantor Kejati Kalteng, Fajrurahman mengaku, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadapnya selama tiga jam.
“Tiga jam-an,” kata Fajrurrahman, Selasa 4 Juni 2024.
Terkait kasus korupsi yang KONI Kotim, Fajrurahman mengaku koperatif kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita kooperatif kepada proses hukum,” katanya singkat.
Dia menyebut, banyak pengurus cabang olahraga atau cabor yang menjadi stafnya di Pemkab yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
“Ada beberapa cabang olahraga itu dipegang oleh teman-teman yang berprofesi sebagai ASN. Jadi bukan sebagai ASN yang diperiksa tetapi sebagai penanggung jawab cabang olahraga,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrurahman menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI tersebut.
“Kalau penggunaan itu Koni yang mengetahui ya menerima hibah bukan kami,” pungkasnya.
Sementara diketahui, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI AU dan bendahara BP pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin.
Diketahui Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.
Dimana total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*red)













