Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, Kamis (26/6/2025).
Ketiga Raperda tersebut mencakup penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta pengembangan pariwisata.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam sambutannya mengatakan, bahwa ketiga raperda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam mendukung reformasi birokrasi, pelestarian lingkungan, serta peningkatan sektor pariwisata yang kini menjadi perhatian utama daerah.
“Tiga Raperda ini harus segera ditindaklanjuti agar dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah. SPBE, lingkungan hidup, dan pariwisata adalah pilar penting pembangunan Kota Palangka Raya,”ucapnya.
SPBE merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan berbasis teknologi digital. Sementara itu, dalam sektor lingkungan dan pariwisata, pentingnya adanya landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki daerah.
“Kita tidak bisa menggarap semua potensi secara bersamaan. Harus ada skala prioritas yang didasarkan pada kajian matang dan perencanaan strategis. Itulah yang akan kita sinergikan bersama DPRD,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa seluruh raperda telah melewati proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait. Termasuk surat hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap Raperda Lingkungan Hidup.
“Semua raperda telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, serta mendapat fasilitasi dari pemerintah pusat. Hari ini, ketiganya resmi disetujui dan akan dituangkan dalam keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya,”ungkapnya.(yd)