NasionalNews

FGD Bersama Komisi II DPR, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

×

FGD Bersama Komisi II DPR, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI untuk memperkuat substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan pandangan serta menghimpun masukan terhadap materi yang akan diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan di masa mendatang.

“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy dalam keterangannya di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menurut Ossy, proses penyusunan regulasi membutuhkan dialog yang melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang komprehensif.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari pihak legislatif, hadir Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Komisi II DPR RI.

Pemerintah menargetkan RUU Administrasi Pertanahan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif, serta mampu mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan secara lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai inisiatif penyusunan RUU tersebut penting untuk menjawab sejumlah persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Ia menyebut terdapat tiga isu utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, penyelarasan kewenangan, serta penyederhanaan persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.

Dalam FGD tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Paparan itu menjadi bahan diskusi yang selanjutnya akan dikaji sebagai bagian dari proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *