Pupang Pisau, Nusaborneo.com – Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2024 dan Pidato Pengantar KUA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (10/06/2025).
Wabup Jayadi menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didapati temuan dan mendapatkan rekomendasi dari BPK-RI terhadap LHP Tahun Anggaran 2024 untuk segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Lebih lanju Wabup menambhakan, terkait LHP kita bersama Inspektur dan pemerintah daerah sudah menyampaikan kepada pihak OPD yang terdapat temuan, karena dalam waktu 60 hari harus segera di kembalikan kepada daerah.
“Tapi kalau tidak di tindak lanjuti akan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti untuk masuk ke Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (tn)