Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polresta Palangka Raya mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya selama Januari hingga Mei 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release gabungan yang digelar di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026), dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan mengatakan, lima perkara yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus curat, dua curanmor, dan satu kasus curas.
“Kasus-kasus ini merupakan tindak kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan berhasil kami ungkap bersama jajaran,” kata Isharyadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu kasus curat terjadi di Jalan Katamso pada 10 Maret 2026 dengan modus pelaku memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang milik korban. Kasus curat lainnya terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Garuda XIII pada 1 Mei 2026 malam.
Sementara itu, dua kasus curanmor terjadi di lokasi berbeda, yakni di sebuah wisma di Jalan Sangga Buana pada Februari 2026 dan rumah kos di Jalan Lawu pada Maret 2026.
Adapun kasus curas terjadi di sebuah guest house di Jalan Borneo pada 6 April 2026 pagi.
Menurut Isharyadi, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah maupun ketika memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak memakai perhiasan mencolok saat berada di keramaian dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman ketika ditinggalkan,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 Polri. (red)













