Palangka Raya, Nusaborneo.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025. Rapat penetapan harga digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Kamis,(4/9/2025) dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, dalam sambutannya menekankan pentingnya penetapan harga yang layak dan menguntungkan bagi pekebun. “Diharapkan angka yang ditetapkan adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi capaian harga TBS Kalteng yang konsisten menjadi tertinggi di regional Kalimantan.
Sugianor menjelaskan bahwa penetapan harga periode II hanya menghitung harga TBS, sementara indeks K telah ditentukan pada periode I Agustus lalu, berdasarkan kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO). Perhitungan dilakukan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) dari 30 perusahaan, lengkap dengan salinan kontrak penjualan yang berlangsung antara 16 hingga 31 Agustus 2025.
“Data-data ini diolah oleh Tim Pokja dalam rapat hari ini,” jelas Sugianor. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib hadir dan menyampaikan laporan tertulis sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.
Adapun harga CPO ditetapkan naik sebesar Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, dan harga PK naik Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Indeks K yang digunakan tetap dari periode I, yaitu 90,87%.
Kenaikan harga TBS berlaku untuk semua umur tanaman, dengan rincian sebagai berikut:
Umur Tanaman | Harga TBS (Rp/kg) |
3 tahun | 2.540,36 |
4 tahun | 2.771,01 |
5 tahun | 2.994,14 |
6 tahun | 3.081,33 |
7 tahun | 3.143,70 |
8 tahun | 3.279,83 |
9 tahun | 3.366,89 |
10–20 tahun | 3.474,60 |
Sugianor berharap harga yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara adil di lapangan dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai jadwal yang berlaku. (Mda).













