News

Ibu Laporkan Putrinya Hilang 2 Tahun, Polisi Bongkar Pembunuhan oleh Sang Suami

×

Ibu Laporkan Putrinya Hilang 2 Tahun, Polisi Bongkar Pembunuhan oleh Sang Suami

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna didampingi Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Sukrianto saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kasus hilangnya seorang perempuan berinisial SS (26) selama sekitar dua tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya terungkap. SS ternyata menjadi korban pembunuhan. Polisi menetapkan suaminya sendiri, DP (35), sebagai pelaku.

Kasus tersebut diungkap Polsek Pahandut dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, kasus itu bermula dari laporan ibu korban pada 28 April 2026. Saat itu, sang ibu mengaku sudah sekitar dua tahun tidak pernah bertemu dengan SS.

“Korban masih bisa dihubungi melalui media sosial Instagram, namun selalu tidak mau mengangkat setiap diajak video call. Selain itu juga sering meminta uang kepada pelapor,” ujar Andiyatna.

Kondisi tersebut membuat ibu korban curiga hingga akhirnya melaporkan kehilangan SS ke Polsek Pahandut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, SS diketahui telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya. Polisi mengungkap SS dibunuh oleh DP yang merupakan suami sah korban.

Menurut Andiyatna, pembunuhan terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya.

DP disebut membunuh SS dengan menggunakan tali tambang.

“Tali tambang digunakan untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Andiyatna.

Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad SS ke kawasan hutan yang berada sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Jasad korban kemudian ditinggalkan di kawasan tersebut.

Dari pemeriksaan, polisi menyebut pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati.

Andiyatna mengatakan, sakit hati tersebut dipicu perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaan pelaku.

“Motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaannya,” ujar Andiyatna.

Saat ini, DP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red/am)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *