Jakarta, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden Prabowo Subianto menghindari penggunaan diksi yang berpotensi memberi stigma terhadap profesi jurnalis. Permintaan itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden yang menyebut ada pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Jumat (25/7/2026), IJTI menegaskan jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin memecah belah bangsa. Menurut organisasi itu, tugas pers adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik.
IJTI menyatakan seluruh jurnalis yang bekerja di bawah prinsip kebebasan pers merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal demokrasi. Organisasi itu menilai profesi jurnalis tidak semestinya digeneralisasi akibat tindakan segelintir pihak yang menyalahgunakan atribut kewartawanan.
“Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
IJTI juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. Organisasi itu menilai pernyataan Presiden lahir dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Namun, IJTI mengingatkan agar pilihan kata yang digunakan tidak menimbulkan pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis.
Menurut IJTI, apabila yang dimaksud Presiden adalah praktik premanisme dengan memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan ekonomi, penyampaiannya sebaiknya menggunakan diksi yang lebih spesifik sehingga tidak menggeneralisasi seluruh profesi.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa pernyataan seorang presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis, menurut IJTI, berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang sedang menghadapi tantangan akibat disrupsi digital, persoalan keberlanjutan bisnis media, serta kesejahteraan jurnalis. Organisasi tersebut meminta negara menghadirkan regulasi yang adil untuk mendukung keberlangsungan ekosistem media tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, yang menandatangani pernyataan itu, menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurut IJTI, penghormatan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. (red)













