Tamiyang Layang, Nusaborneo.com – Rahmani (49), yang tewas dilokasi kerja proyek perbaikan jalan di Desa Bamban di Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), kini didalami aparat Satreskrim Polres Bartim.
Dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur akhirnya hari ini, Rabu (24/7/2024) lalu telah memeriksa tiga orang saksi terkait kecelakaan kerja proyek perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,873 miliar.
Dalam kecelakaan yang menewaskan salah satu pekerja ini, menurut pengamat hukum Poppy Rezki Adiatma, S.H., M.H. Ada peraturan baru untuk ketenagakerjaan.
“Dimana suatu KORPORASI di Perusahaan, dapat di mintakan pertanggung jawaban pidana, akan tetapi hal ini menunggu proses dari penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi untuk membuktikannya, apakah ada kesalahan dari pihak CV,”ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Minggu, (28/07/2024).
Menurut Poppy Rezki Adiatma yang tergabung di Peradi ini menuturkan, berdasarkan peraturan baru pada UU Cipta Kerja, perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya apabila pekerja/buruh meninggal dunia.
Kemudian, berdasarkan Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,”ungkapnya.
Kemudian sambungnya, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besaran perhitungannya yaitu:
Dua kali pesangon dari pekerja, yang harus disesuaikan dengan ketentuan rincian pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021; satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 kemudian Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021; dan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
“Hukum dan Hak Pekerja yang Meninggal Karena Kecelakaan Kerja. pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang,”katanya.
Namun kata Poppy, dalam hal pekerja meninggal dunia, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal.
Selain itu, pemberi kerja melalui ahli waris wajib memberikan dua kali pesangon pekerja, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang dihitung berdasarkan perhitungan tertentu.(red/mdh)













