Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan atau Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Palangka Raya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Kedua tersangka tersebut yakni:
- RNR, selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
- FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Jasa Internet
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.
Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) sebagai penyedia, dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032. Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan, di mana pemasangan jaringan fiber optic di seluruh OPD Kabupaten Seruyan telah dilakukan sejak Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum adanya kontrak resmi.
Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa surat pesanan (SP), tanpa survei lapangan, serta tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. SP sendiri baru diterbitkan pada 17 Januari 2024, melalui surat Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024.
Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.575.297.955 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Kejati Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan transparan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Kalteng untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (red)













