Pemkab Gumas

Kepala Kejari Gumas Sahroni : Netralitas Harga Mati, Untuk Pemilu Berkualitas Di Kab. Gunung Mas

×

Kepala Kejari Gumas Sahroni : Netralitas Harga Mati, Untuk Pemilu Berkualitas Di Kab. Gunung Mas

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan : Kajari Gumas, Sahroni saat hadir bersama unsur Forkompinda. (dok ist)

KUALA KURUN, Nusaborneo.com – Mendekati masa tahun maupun masa tahapan Pemilu, seluruh ASN diwajibkan bersikap netral.
Yang mana artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Setiap ASN yang tidak bersikap netral akan mendapati sanksi atau hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Terutama di Kabupaten Gunung Mas, menjelang pemilihan legislatif dan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah serta pemilihan presiden.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas,Sahroni, SH.MH, melalui Kasi intel Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Teguh Iskandar mengatakan bahasanya netralitas di lingkup ASN dan apparat hukum merupakan harga mati yang harus dijunjung tinggi.

Diungkapkan oleh Teguh, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 7.

“Jadi sangat penting sekali netralitas ASN dalam hal ini, apalagi jika ia memiliki dan mengemban jabatan tertentu bisa membuat netralitas tersebut dipertanyakan semua pihak, maka penting sekali peran baik aparat penegak hukum serta lembaga bawaslu mengawasi semua tahapan pemilu sehingga menghasilkan pemilu berkualitas dan bermutu,”ungkap Teguh Iskandar mengakhiri.(red/ed/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *