Palangka Raya, Nusaborneo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa Pilkada Barito Utara (Barut) 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang berlaga, yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Diskualifikasi tersebut dijatuhkan karena kedua paslon terbukti melakukan praktik money politic selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Terkait hal itu Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono menyampaikan, keputusan yang disampaikan oleh MK itu tentu sebuah keputusan yang luar biasa bagi pihaknya.
Politisi Partai Golkar Kabupaten Barito Timur juga menyayangkan adanya keputusan ini siapa yang harus bertanggungjawab. Sedangkan untuk anggaran yang diekluarkan pemerintah sangat besar, mulai dari Pilkada 2024 dan PSU Tanggal 22 Maret 2025, hingga nantinya akan dilaksanakanya Pilkada Ulang Barito Utara.
“Kedepan kita berharap, money politic itu segera dihilangkan. Karena hal itu akan menghasilkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” ucapnya, Jumat sore (16/5/2025).
Ia berharap, dengan hal itu akan mengubah situasi politik di Kalimantan Tengah, terutama di Barito Utara. Pihaknya juga masih menunggu langkah dari KPU Barito Utara terkait hal tersebut.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa keputusan MK tersebut tidak mempengaruhi terkait roda pemerintahan di Barito Utara, karena mereka juga dipimpin oleh Pj Bupati dan itu kewenangannya sama, APBD saat ini sedang berjalan disana.
Selain itu terkait Bawaslu Provinsi, semestinya mereka menditeksi bahwa ada nya kecurangan selama pilkada berlangsung, akan tetapi dari vonis hakim menyebutkan bahwa tim sukses pasangan calon tersebut terbukti.
“Sehingga hal ini akan menjadi kritik yang keras buat Bawaslu Provinsi Kalteng, karena mereka kurang tanggap terkait hal tersebut,” tegasnya.
Seharusnya Bawaslu Provinsi Kalteng, memberikan peringatan dan tindakan terkait hal tersebut, Sebelum Putusan MK pada PSU di Barito Utara Sehingga hal ini bisa jadi pembelajaran untuk semua terkait hal tersebut.
“Kita itu menginginkan pemimpin itu yang bersih dan baik yang nanti akan membawa kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Politisi Partai Golkar Kalimantan Tengah juga menyayangkan adanya keputusan ini siapa yang harus bertanggungjawab. Sedangkan anggaran yang dikeluarkan pemerintah sangat besar, mulai dari Pilkada 2024 dan PSU Tanggal 22 Maret 2025, hingga nantinya akan dilaksanakanya Pilkada Ulang Barito Utara.
Anggaran yang seharusnya untuk pembangun daerah untuk kepentingan masyarakat, akhirnya tersedot untuk Pilkada lanjutan.
“MK tentu saja dalam mengambil keputusan dengan bukti yang kuat, sehingga MK memberikan keputusan itu berdasarkan pertimbangan. Terkait keputusan itu tentu tidak dapat menyenangkan semua orang, akan tetapi harus bijak dalam menyikapi hal tersebut,” pungkas Anggota Dewan yang sering di sapa Purudi. (red/yd)