Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan konsultasi teknis bersama Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan ini membahas rencana pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah Kabupaten Kotim. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi teknis terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi yang membutuhkan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi teknis guna menjamin kelancaran perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.
Melalui konsultasi teknis ini, Pemkab Kotim berharap agar seluruh tahapan pengadaan tanah nantinya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan di daerah.(red)













