Pilkada

KPU RI Tetapkan 6 Agustus Pencoblosan di PSU Pilkada Barito Utara

×

KPU RI Tetapkan 6 Agustus Pencoblosan di PSU Pilkada Barito Utara

Sebarkan artikel ini
Foto: Komisioner KPU RI, Idham Holik saat memberikan sosialisasi pada rakor KPU barut, Minggu(25/5/2025).(ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut) di gelar pada Rabu 6 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstiotusi Republik Indonesia nomor 313/PHPU.BUP-XXIII 2025 di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (25/05/2025).

“Mulai besok pengumuman pendaftaran calon sudah di mulai, yakni 26-28 Mei 2025. Dan tahapan pendaftaran pasangna calon(paslon) pada tanggal 29-31 Mei 2025,” kata Idham Holik.

Idham selaku anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, penentuan jari pemungutan suara pada tanggal tersebut telah mempertimbangkan hak pemilih dan memperhatikan keterpenuhan hak pemilih secara keseluruhan.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor urut pasangan calon tetap sama. Yang berubah hanya pasangan calon. “Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara, ” imbuhnya.

KPU RI lanjut dia, meminta agar KPU Barito Utara membuat komitmen (pakta integrasi) dengan pasangan calon tidak akan melakukan politik uang dalam bentuk apapun. “Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.

Hukum poin 3.19. berbunyi, menimbang bahwa dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontenstasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dalam hal ini, semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politik  dalam bentuk apapun. Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktek money politik. Begitu pula dengan pemilih.

Sementar Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.

“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggungjawab terkait kualitas dan kredibilitas pilkada merupakan tugas bersama,” ujar Siska.

Rakor sosialisasi dihadiri dua anggota KPU Kalteng, lima komisioner KPU Barito Utara, Forkopimda, parpol pengusul/pengusung calon, dan OPD.(red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *