Jakarta, Nusaborneo.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 dinilai sebagai langkah bersejarah dalam sistem hukum Indonesia, khususnya bagi pengakuan dan perlindungan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Pakar hukum nasional, Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D., menilai KUHP Nasional untuk pertama kalinya secara tegas memberi ruang bagi living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat beserta nilai dan tradisi yang masih dipraktikkan hingga kini.
“Ini merupakan momentum penting. Hukum pidana nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukum tertulis, tetapi juga mengakui hukum adat yang masih hidup dan dijalankan masyarakat,” ujar Litaay, yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam itu menjelaskan, KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan wajah baru hukum pidana Indonesia. Di satu sisi membawa modernisasi, di sisi lain tetap memberi perlindungan terhadap nilai-nilai lokal dan budaya bangsa melalui konsep living law.
Litaay yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019–2024 menambahkan, mulai 2 Januari 2026 Indonesia secara resmi memberlakukan dua regulasi utama di bidang hukum pidana, yakni KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut doktor lulusan Charles Darwin University, Australia tersebut, hukum adat bukan sekadar norma sosial, melainkan manifestasi kehidupan masyarakat adat yang telah diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, pengakuan negara terhadap hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas dan kearifan lokal bangsa.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Eddy O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional membuka ruang penerapan sanksi pidana adat sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan tetap sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip hak asasi manusia. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Prof. Eddy juga menegaskan bahwa pengakuan living law tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah tidak berlaku. Sebaliknya, aturan ini bertujuan melegitimasi hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Pasal 1 berangkat dari asas nullum crimen sine lege, sedangkan Pasal 2 didasarkan pada nullum crimen sine iure. Artinya, hukum yang dimaksud tidak hanya hukum tertulis, tetapi juga hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu mencerminkan jati diri bangsa yang majemuk, sekaligus menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat. (red)













