Jakarta, Nusaborneo.com – Di tengah kebutuhan pangan yang terus meningkat, menjaga lahan pertanian bukan sekadar soal mempertahankan hamparan sawah. Di balik lahan yang tetap produktif, ada keberlanjutan pekerjaan petani sekaligus harapan agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.
Upaya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan itu terus dilakukan pemerintah. Bertepatan dengan peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah mencatat capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian tersebut berdasarkan usulan pemerintah daerah. Angka itu sekaligus telah melampaui target 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Capaian tersebut menjadi bagian dari target pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pemerintah menetapkan target penetapan LP2B secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan sedikitnya 87 persen pada 2029.
Namun, bagi pemerintah, angka capaian tersebut bukan menjadi akhir dari upaya melindungi lahan pertanian.
Nusron mengatakan lahan-lahan yang telah diusulkan sebagai LP2B oleh pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR). Integrasi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Langkah itu dinilai penting agar lahan pertanian yang telah ditetapkan mendapat perlindungan dalam proses pembangunan dan tidak mudah beralih fungsi.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.
Menurut Nusron, tata ruang harus menjadi pijakan dalam setiap rencana pembangunan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Bagi petani, keberadaan lahan pertanian yang terlindungi bukan hanya soal status di atas dokumen perencanaan. Lahan yang tetap tersedia berarti ruang untuk terus menanam, bekerja, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Karena itu, capaian 87,63 persen LP2B menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga agar pembangunan tidak mengorbankan lahan produktif secara tidak terkendali.
Peringatan HANTARU 2026 pun menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa tata ruang dan pertanahan memiliki kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat—mulai dari tempat tinggal, ruang usaha, hingga lahan yang menjadi sumber pangan. (red)













