Pemko Palangka Raya

Langgar Aturan, Proyek Perumahan di Bukit Pararawen Disetop Satpol PP

×

Langgar Aturan, Proyek Perumahan di Bukit Pararawen Disetop Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto bersama petugas meninjau kawasan penghentian proyek perumahan.

Palangka Raya, Nusaborneo.com  – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan tanpa izin di kawasan Jalan Bukit Pararawen. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap kepatuhan perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan pada Rabu (4/6/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, dan Ketua RT setempat.

“Petugas telah menghentikan sementara kegiatan pembangunan karena pengembang belum melengkapi izin yang dipersyaratkan,” ujar Berlianto, Jumat (20/6/2025).

Sebagai tindak lanjut, spanduk penghentian proyek telah dipasang di lokasi. Namun, spanduk tersebut diketahui dilepas secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami telah memasang kembali spanduk tanda penghentian sebagai bentuk penegasan,” tegas Berlianto.

Ia menambahkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya berkomitmen menata kota secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga kepatuhan hukum dan administrasi, termasuk perizinan.

“Langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan setiap pembangunan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyediakan fasilitas umum dan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial pengembang,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Dinas PTSP, pengembang belum memenuhi persyaratan izin pembangunan, sehingga penghentian sementara dinilai sebagai langkah tepat dalam penegakan aturan. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *