Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polsek Sabangau menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kegiatan musik DJ dalam acara syukuran di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Minggu (30/8/2026).
Laporan tersebut diterima setelah kegiatan musik berlangsung melebihi batas waktu yang tercantum dalam izin keramaian.
Personel Piket SPKT II Polsek Sabangau kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi di lapangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Sabangau Ipda Agung Setiyanto mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, kegiatan tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan izin yang telah diberikan sehingga personel mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan,” kata Agung, Minggu.
Penanganan di lokasi dipimpin Ka SPKT II Aiptu Edi Prianto bersama Aiptu Tri Mei P., Aipda Debi Ertanto, dan Brigpol Arlan Dwi A.S.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada warga dan pengunjung agar membubarkan diri secara tertib.
Selain menghentikan kegiatan, polisi juga menarik kembali surat izin keramaian yang sebelumnya telah diterbitkan. Langkah tersebut dilakukan karena kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin.
Polsek Sabangau juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Polsek Sabangau apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi menyebut respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat. (red)













