NasionalNews

Layanan Pengukuran Terjadwal Bikin Pengurusan Tanah Lebih Cepat dan Pasti

×

Layanan Pengukuran Terjadwal Bikin Pengurusan Tanah Lebih Cepat dan Pasti

Sebarkan artikel ini
Petugas Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran bidang tanah. (ist)

Purwakarta, Nusaborneo.com – Masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan bidang tanah mereka akan diukur.

Kepastian tersebut hadir melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal proses pengajuan. Hal tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya, ketika pemohon harus lebih aktif menghubungi atau menunggu petugas ukur untuk datang ke lokasi.

Salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Warjito, mengaku merasakan langsung perubahan tersebut.

“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Ia menuturkan, dirinya mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari, petugas sudah melakukan pengukuran di lokasi tanah miliknya.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini,” kata dia.

Dalam layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, terdapat waktu tunggu selama tujuh hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.

Dengan skema tersebut, pemohon memperoleh kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian pengukuran tanah.

Warjito mengatakan, setelah proses pengukuran selesai, hasil Peta Bidang Tanah juga dapat diketahui dalam waktu yang lebih jelas. Ia menyebut hasil pengukuran tanahnya telah selesai pada awal September 2026.

“Setelah diukur, tujuh hari kerja sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat,” tuturnya.

Pengalaman serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Menurut Firda, layanan Pengukuran Terjadwal membuat pemohon lebih mudah memperoleh informasi mengenai waktu kedatangan petugas ukur.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Ia menilai layanan tersebut membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” katanya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh proses pengukuran tanah yang lebih terencana, cepat, dan memiliki kepastian waktu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *