Sampit, Nusaborneo.com – Maraknya aksi pencurian massal buah sawit atau tandan buah segar (TBS) di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu Dan Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah direspon dengan cepat oleh seluruh elemen masyarakat setempat, Sabtu (20/04) siang.
Hal tersebut Respon cepat semua kalangan, diantaranya Camat Mentaya Hulu M. Indra, Camat Bukit Santuai Ahyedi, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Noor Iksan, Danramil 1015-08/MTY Kapten Inf Syahidin, Damang Renyeng Siket, Ketua DAD Kecamatan Mentaya Hulu Roby, Ketua DAD Kec. Bukit Santuai Supener, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat lainnya, melakukan Deklarasi Bersama.
Dalam deklarasi yang dilaksanakan di GOR Borneo Kecamatan Mentaya Hulu tersebut, seluruh elemen masyarakat setempat menyatakan patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami menolak dengan terhadap segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana,” terang Camat Mentaya Hulu.
Elemen masyarakat setempat sepakat mendukung kepada pihak aparatur penegak hukum dalam menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, dan pengepulan TBS kelapa sawit secara tidak sah.
Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto diwakili Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa Polda Kalteng sangat mendukung deklarasi bersama tersebut, yang menunjukkan bahwa seluruh elemen masyarakat tidak mendukung perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan mengganggu Kamtibmas.
“Kami akan mengoptimalkan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, sehingga konflik sosial dapat kita cegah sedini mungkin,” ucap Kabid Humas.(red/tim)













