HukumNews

Menjaga Marwah Adat, Ahli Waris Yanto Apresiasi PT Hutanindo Agro Lestari Laksanakan Putusan Adat Tualan Hulu

×

Menjaga Marwah Adat, Ahli Waris Yanto Apresiasi PT Hutanindo Agro Lestari Laksanakan Putusan Adat Tualan Hulu

Sebarkan artikel ini
Damang Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger T Kunom dan Ahli waris Eko Yanto Saputra bersama peserta aksi dari berbagai Ormas Dayak saat menduduki PT Hutanindo Agro Lestari untuk melaksanakan Putusan Adat, Selasa (24/02/2024). 

Sampit, Nusaborneo.com – Ahli waris Eko Yanto Saputra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Hutanindo Agro Lestari yang telah melaksanakan dan menghormati proses hukum adat Dayak yang berlangsung hampir tiga tahun. Pelaksanaan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal serta harga diri masyarakat adat.

Perwakilan ahli waris Yanto menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi pengakuan atas martabat dan identitas masyarakat Dayak.

“Ini bukan soal materi semata. Ini menyangkut kehormatan dan keadilan adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kami,” ujarnya, Selasa (24/02/2024).

Menurutnya, konsistensi perusahaan dalam mengikuti seluruh tahapan hukum adat, mulai dari musyawarah hingga keputusan akhir, mencerminkan komitmen terhadap prinsip keadilan restoratif dan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Proses yang panjang tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya menghormati adat istiadat setempat dalam setiap aktivitas usaha.

Pelaksanaan hukum adat ini juga mendapat respons positif dari Damang Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger T Kunum. Ia menilai langkah tersebut sebagai contoh baik sinergi antara dunia usaha dan komunitas adat, sehingga potensi konflik dapat diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan.

Ahli waris berharap praktik serupa dapat menjadi rujukan bagi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah adat.

“Ketika adat dihormati, kepercayaan tumbuh. Ini fondasi penting bagi keberlanjutan dan kedamaian bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Hutanindo Agro Lestari telah membayar Rp. 259 Juta sebagai ganti rugi sebagaimana Putusan Adat Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, yang sebelumnya telah diperkuat melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PDT/2025/PT PLK tanggal 25 Juli 2025. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *