Muara Teweh, Nusaborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juli 2025. Pemusnahan ini menjadi langkah tegas Polres dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Barito Utara, Kamis (4/9/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dandim 1013 Muara Teweh Kolonel Inf Agussalim Tou, Kepala Kesbangpol Rayadi, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, perwakilan Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Dinas Kesehatan, serta insan pers.
Adapun barbuk yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu-sabu: 1.134,04 gram (berat bersih 1.059,14 gram)
Ganja: 267 gram
Ekstasi: 33 gram
Total estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 2,65 miliar.
DPRD Barito Utara Apresiasi Polres
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Polres Barito Utara yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menekan peredaran narkoba di daerah.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh langkah tegas Kapolres dan jajaran dalam memberantas narkoba. Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pada masa depan generasi muda Barito Utara. Kita semua bertanggung jawab menyelamatkan mereka,” ujar Taufik, Kamis (4/9/2025) petang.
Lebih lanjut, ia mengajak semua elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan untuk bersinergi bersama aparat dalam memerangi narkoba yang kini semakin kompleks dari sisi modus maupun jaringan.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Ini adalah musuh bersama yang harus dilawan secara kolektif. Kami di legislatif siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran,” tegasnya.
21 Tersangka dan 20 Ribu Jiwa Diselamatkan
Sementara itu, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, mengungkapkan bahwa selama tujuh bulan terakhir, pihaknya telah menangani 17 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 21 orang.
Dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan lebih dari 20 ribu jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya narkoba.
“Sebagian besar jaringan yang kami ungkap berasal dari jalur peredaran Banjarmasin, Amuntai, Kalimantan Barat hingga masuk ke wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku peredaran narkoba agar segera menghentikan aktivitas mereka.
“Jangan rusak bangsa ini, jangan rusak masa depan generasi muda Barito Utara,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas narkotika sekaligus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga daerah dari ancaman peredaran gelap narkoba. (red)













