Nasional

Negara Tegaskan Kedaulatan Aset, HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Resmi Dicabut

×

Negara Tegaskan Kedaulatan Aset, HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Resmi Dicabut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga aset strategis negara dengan menyepakati pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Keputusan ini diambil setelah diketahui lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara.

Kesepakatan pencabutan HGU dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kejaksaan RI, Rabu (21/1/2026). Langkah ini dinilai sebagai bentuk penertiban aset negara yang selama bertahun-tahun bermasalah secara hukum.

Menteri Nusron menegaskan, seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, pemerintah sepakat mencabut seluruh izin tersebut demi kepentingan bangsa dan negara.

“Keputusan ini diambil secara kolektif dengan pandangan hukum yang sama dari seluruh instansi terkait. Kami pastikan langkah ini berada dalam koridor hukum yang benar dan berpihak pada negara,” kata Nusron kepada awak media.

Dari hasil verifikasi, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam perusahaan lain dalam satu grup usaha. Pencabutan izin ini sekaligus menyelamatkan potensi aset negara yang ditaksir bernilai sekitar Rp14,5 triliun.

Selanjutnya, pengelolaan lahan akan dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Proses lanjutan akan dilakukan melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa persoalan lahan tersebut telah lama menjadi perhatian negara dan berulang kali masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Penertiban ini, menurutnya, merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan aset pertahanan tidak dikuasai pihak lain.

“Dengan dicabutnya HGU ini, TNI AU akan menguasai dan memanfaatkan lahan sesuai fungsi strategis pertahanan negara,” ujar Donny.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, perwakilan Kejaksaan Agung, Polri, TNI, serta unsur KPK, BPK, dan BPKP.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi preseden penting dalam penertiban penguasaan tanah negara sekaligus memperkuat tata kelola aset nasional secara transparan dan berkeadilan. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *