aceh Tamiang, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah tersedia dan siap digunakan.
Kepastian tersebut disampaikan Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Menurut Nusron, pemerintah telah menuntaskan proses penyediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi 4.159 kepala keluarga terdampak bencana.
“Lahan untuk huntap di Aceh Tamiang sudah ready to use 100 persen. Tidak ada lagi persoalan terkait ketersediaan tanah. Sekarang pembangunan harus segera dipercepat,” kata Nusron.
Untuk pembangunan ribuan unit rumah tersebut, pemerintah menyiapkan lahan sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan milik negara maupun swasta.
Salah satu lahan yang ditinjau Nusron merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara I dengan luas sekitar 10 hektare. Di lokasi itu, pemerintah merencanakan pembangunan sekitar 500 unit huntap.
Saat ini, sebanyak 108 unit rumah telah berdiri berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Nusron mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam membantu pemulihan masyarakat Aceh Tamiang pascabencana.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu menyediakan rumah bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan sebagian kebutuhan huntap dapat terpenuhi pada 2026. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar pembangunan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kebutuhan rumah selesai.
Selain memastikan pembangunan fisik, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan skema legalitas tanah bagi para penghuni huntap. Status hak atas tanah akan disesuaikan dengan asal lahan yang digunakan.
Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat dapat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk tanah yang masih menjadi aset pemilik, warga akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai aturan yang berlaku.
Nusron menambahkan, penempatan warga di huntap akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk akses terhadap sumber penghidupan dan keamanan lokasi dari potensi bencana serupa.
Pemerintah juga akan memastikan infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik tersedia sebelum warga mulai menempati rumah baru.
Dalam kunjungan tersebut, Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (red/am)













