Palangka Raya, Nusaborneo.com – Diduga Lakukan aksi Pungutan Liar (Punli) yang terjadi pada kawanan pedagang yang berjualan di Pusat kawasan Taman Kota Yos Sudarso, Jumat (05/07/2024).
Dari Informasi yang didapat dilapangan, Aksi Pungutan Liar yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut Diduga dilakukan oleh oknum PTT salah satu Dinas di lingkungan Pemko Palangka Raya berinisial R.
Pungutan ilegal tersebut itu dilakukan dengan mengimingi jaminan lapak bagi pedagang untuk berjualan selamanya di kawasan tersebut.
Para pedagang yang hendak mendapatkan ijin tersebut diminta untuk membayar uang senilai 125 Ribu Rupiah dan Nantinya pedagang akan mendapatkan kupon bertuliskan ‘Pedagang Resmi (Berizin) Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS) disertai logo Pemerintah Kota Palangka Raya’.
Dijumpai awak media, Penjabat (Pj) Sekda yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengungkapkan, bahwa pihaknya sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menarik uang retribusi dengan jumlah yang melebihi aturan tersebut.
“Untuk pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) hanya ada satu kewajiban retribusi seribu rupiah per hari per Pedagang. Itu sudah sesuai Perda dan di luar itu tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi.
Ditegaskannya, bila ada pungutan lain bisa dikonfirmasikan perbuatan tersebut mengatasnamakan siapa. Yang jelas tidak ada arahan ataupun perintah dari DLH Kota Palangka Raya untuk memungut retribusi lebih dari yang telah ditetapkan sesuai perda.
“Saudara R adalah pegawai PTT, yaitu pengawas kebersihan DLH Kota dan infonya juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso tersebut. Terkait iuran atau pun pungutan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah kebijakan internal HPMTYS diluar kebijakan dari DLH,” tukasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu segera mengatensi kejadian tersebut dengan memerintahkan stakeholder terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil oknum yang bersangkutan.
“Segera clearkan. Karena itu sudah merusak citra dan nama baik Pemerintah Kota Palangka Raya.” Tegasnya. (red)













