Bekasi, Nusaborneo.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tak menjadi penghalang bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan setempat tetap membuka layanan selama masa libur, memberikan kemudahan bagi warga yang kesulitan mengurus sertipikat di hari kerja.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya Siti Zulaiha (56), warga Tambun, yang memanfaatkan momentum libur untuk menyelesaikan urusan roya dan peningkatan hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Kalau hari kerja saya tidak sempat. Dengan adanya layanan di hari libur seperti ini, sangat membantu. Pelayanannya juga baik dan petugasnya ramah,” ujarnya usai mengurus berkas di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Menurut Siti, keberadaan layanan saat libur sangat relevan bagi masyarakat pekerja. Ia berharap ke depan informasi mengenai persyaratan administrasi dapat lebih gencar disosialisasikan agar pemohon bisa menyiapkan dokumen sejak awal.
Antusiasme warga juga terlihat dari kehadiran Eka Agus Sutanto (50) bersama istrinya, Etik (45). Pasangan tersebut mengaku terbantu karena tetap bisa mengurus sertipikat tanah meski di tengah hari libur nasional.
“Awalnya kami kira kantor tutup karena tanggal merah. Ternyata masih buka. Ini sangat meringankan, terutama bagi kami yang bekerja harian,” kata Eka.
Dibukanya layanan pertanahan selama libur Nataru merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan menjelang akhir tahun 2025. Dengan adanya layanan di luar hari kerja, masyarakat dapat mengurus administrasi tanah secara lebih fleksibel tanpa harus mengambil cuti, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh. (red/foto:ist)













