Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Bantu 16 KK Korban Kebakaran, SekdaUsis: Gunakan Sesuai Peruntukan

×

Pemkab Kapuas Bantu 16 KK Korban Kebakaran, SekdaUsis: Gunakan Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Pangeran S. Pandiangan saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga, Senin (22/12/2025).

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak bencana dengan menyalurkan bantuan kepada 16 kepala keluarga (KK) korban kebakaran. Penyerahan bantuan berlangsung di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Senin (22/12/2025).

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai. Ia menyampaikan bahwa besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah warga, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat. Untuk kategori kerusakan berat, pemerintah daerah mengalokasikan bantuan hingga Rp30 juta per unit rumah.

Menurut Usis, bantuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengganti seluruh kerugian akibat kebakaran, melainkan sebagai stimulus untuk membantu proses rehabilitasi rumah warga.

“Kami berharap bantuan ini digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk memperbaiki rumah yang terdampak. Bantuan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para penerima agar tidak memanfaatkan bantuan untuk kepentingan lain. Pasalnya, jika bantuan dialihkan, proses pembangunan kembali rumah akan terhambat.

Pada kesempatan itu, Usis menegaskan komitmen Pemkab Kapuas untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya penanganan dan pencegahan kebakaran, termasuk dengan instansi vertikal, pemerintah provinsi, BMKG, kecamatan, hingga pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menyebutkan bahwa bantuan diberikan kepada korban kebakaran yang tersebar di tiga kecamatan. Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian lapangan yang objektif. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *