Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus memperkuat tata kelola hunian masyarakat melalui penyusunan regulasi pengelolaan rumah susun dan rumah khusus. Langkah tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (12/5/2026).
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Septedy bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale.
Sejumlah perangkat daerah terkait, para camat, hingga lurah di lingkungan Pemkab Kapuas turut hadir memberikan masukan dalam pembahasan tersebut.
Septedy mengatakan, rapat dilakukan untuk menyempurnakan dua rancangan regulasi, yakni Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Pengelolaan Rumah Khusus agar nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dalam penerapannya.
“Pembahasan hari ini fokus pada penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati terkait pengelolaan rumah susun sederhana sewa dan rumah khusus,” ujarnya.
Menurutnya, hasil rapat telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk melanjutkan tahapan harmonisasi regulasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari proses penyelarasan aturan.
Ia berharap tahapan fasilitasi dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi tersebut bisa segera diterapkan di Kabupaten Kapuas.
“Harapannya pada bulan Juni nanti hasil fasilitasi gubernur sudah bisa diterima pemerintah daerah dan Perbup ini dapat segera ditandatangani,” katanya.
Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting guna mendukung pengelolaan hunian yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas rumah susun maupun rumah khusus di wilayah Kabupaten Kapuas. (red/hp)













