Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Hj. Nunu Andriani dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun sidang 2025. Rapur juga dihadiri oleh Ketua DPRD Pulpis, Tandean Indra Bela, Para Waket dan Sejumlah Anggota Dewan lainnya.
Pj Bupati Pulpis menyampaikan pentingnya regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kabupaten Pulang Pisau sendri belum memiliki regulasi yang mengatur kemitraan dan penetapan harga TBS kelapa sawit. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pekebun, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Jumat (17/1) di ruang rapat paripurna kantor DPRD setempat.
Salah satu komoditas unggulan yang dapat menjadi penopang devisa daerah maupun nasional. Oleh karena itu, regulasi yang terencana dan terorganisir diharapkan mampu mendorong pembangunan perkebunan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung proses pembentukan Raperda ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Selain membahas Raperda, Pj. Bupati juga menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya pasangan H. Ahmad Rifai, S.Kom, dan H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.A.P. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau periode 2025 – 2030.(tn)