Pemko Palangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Sosialisasi Larangan Berenang di Gosong Sungai Kahayan, Warga Diimbau Waspada

×

Satpol PP Palangka Raya Sosialisasi Larangan Berenang di Gosong Sungai Kahayan, Warga Diimbau Waspada

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga saat melakukan pemantauan di kawasan pinggiran Sungai Kahayan, bawah Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Masyarakat diimbau tidak bermain maupun berenang di area gosong sungai guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan sosialisasi dan siaran keliling di kawasan bawah Jembatan Kahayan, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak bermain maupun berenang di kawasan gosong Sungai Kahayan demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Sosialisasi dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dipimpin Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palangka Raya. Sebelum turun ke lapangan, Kepala Bidang Binmas memberikan arahan kepada personel terkait teknis pelaksanaan kegiatan.

Di lokasi, petugas menyampaikan imbauan melalui siaran keliling agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berenang di sepanjang area gosong Sungai Kahayan karena berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami dari Satpol PP Kota Palangka Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain maupun berenang di sepanjang area gosong Sungai Kahayan agar tidak terjadi kecelakaan maupun korban jiwa,” demikian imbauan yang disampaikan petugas kepada masyarakat.

Selain melakukan siaran keliling, petugas juga melakukan pemantauan bersama warga setempat, Kasi Trantib Kecamatan Pahandut, aparat Kelurahan Pahandut Seberang, serta anggota Linmas. Tim meninjau kondisi kawasan sekaligus memberikan edukasi kepada warga yang berada di sekitar bantaran sungai mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban bersama.

Saat pemantauan berlangsung, kondisi kawasan gosong Sungai Kahayan masih relatif sepi karena belum memasuki waktu ramai pengunjung pada sore hari. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya di kawasan bantaran Sungai Kahayan.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berisiko di kawasan gosong Sungai Kahayan. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi keselamatan bersama,” ujar Berlianto.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 60 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 331.1/138/Binmas.Pol.PP/IX/2025.

Satpol PP memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *