Hal tersebut disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2026).
LHP yang diserahkan mencakup pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dodik menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sisi pendapatan dan belanja. Menurutnya, kedua sektor tersebut memegang peran strategis dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“Masih terdapat potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan penguatan sistem dan pengawasan yang lebih efektif, kontribusi pajak terhadap pendapatan asli daerah dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Selain pendapatan, BPK juga menyoroti pentingnya kualitas belanja daerah. Setiap penggunaan anggaran diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
BPK meminta Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyatakan dukungan legislatif terhadap upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Ia menilai, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ia menegaskan bahwa LHP menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam meningkatkan kinerja pengelolaan pendapatan dan belanja.
Leonard juga menyoroti potensi besar daerah dari sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (3P) yang dinilai masih dapat dioptimalkan agar memberi kontribusi lebih signifikan terhadap pendapatan daerah.
“OPD terkait kami minta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (red/foto: ist)













