Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif sejak Jumat (2/1/2026) masih memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai regulasi baru tersebut berpotensi membatasi ruang demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Menurutnya, regulasi tersebut justru menekankan pentingnya perbedaan antara kritik yang membangun dan hujatan yang tidak berdasar.
“Kritik itu sah-sah saja dan tidak dilarang. Yang menjadi masalah adalah hujatan. Kalau kritiknya berbasis data dan bertujuan membangun, tentu tidak ada persoalan,” ujarnya saat ditemui, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menyoroti realitas di media sosial yang kerap memperlihatkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi ajang saling menyerang tanpa argumentasi yang jelas. Ia menilai kehadiran KUHP baru dapat menjadi rambu hukum agar kebebasan berekspresi tetap berjalan dalam koridor etika dan tanggung jawab.
“Sekarang ini di media sosial banyak sekali hujatan. Harapan kita, masyarakat tetap kritis, tetapi tidak asal menghujat tanpa data dan solusi,” katanya.
Purdiono juga menyatakan dukungannya terhadap KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang lahir dari kedaulatan bangsa Indonesia. Ia menilai penggantian KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial Belanda sebagai langkah maju dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Ia mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pembaruan KUHP sebagai tonggak penting dalam menegakkan hukum yang berlandaskan nilai dan jati diri bangsa.
“Ini hukum buatan bangsa sendiri, bukan lagi warisan kolonial. Itu patut kita hargai,” jelasnya.
Selain isu kebebasan berpendapat, Purdiono turut menanggapi pengaturan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP baru, termasuk terkait perzinahan. Ia menilai pengaturan tersebut sejalan dengan norma dan nilai sosial yang hidup di masyarakat Indonesia.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, wajar jika ada hukum yang mengaturnya,” pungkasnya. (red/foto:ist)













