Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, secara resmi membuka kegiatan Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Katma menekankan pentingnya kepastian batas wilayah sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang optimal.
“Penegasan batas kecamatan menjadi prasyarat krusial dalam mempercepat pembangunan berbasis kewilayahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Katma menyatakan kegiatan asistensi ini mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang menjadi prioritas nasional. Pendekatan ini dinilai mampu mengintegrasikan data spasial secara akurat dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan daerah.
Selain untuk penataan wilayah, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas teknis aparatur daerah dalam memahami metodologi pemetaan, pemanfaatan data geospasial, hingga penyusunan produk hukum daerah seperti rancangan peraturan bupati/wali kota.
“Ini bukan hanya soal pemekaran wilayah, tetapi juga bagian dari pengelolaan sumber daya alam dan penataan ruang yang berkelanjutan,” jelasnya.
Katma berharap, melalui asistensi ini, akan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial, untuk mewujudkan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama.
“Kepastian batas wilayah penting untuk menghindari potensi konflik administratif dan memberikan dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah,” tutup Katma. (Mda)