Palangka Raya, Nusaborneo.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya saat menghadiri Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin (11/08/2025). Ia menekankan bahwa Posbankum merupakan bagian penting dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
“Posbankum adalah bagian penting dari upaya pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita Bapak Presiden dalam memperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan bagi semua,” ujar Edy.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga tahun 2025 baru terbentuk 31 Posbankum dari total 1.574 desa dan kelurahan di Provinsi Kalteng. Wagub menilai angka tersebut bukan hambatan, melainkan pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Kami juga akan terus mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Posbankum. Selain sebagai tempat mencari bantuan hukum, masyarakat juga didorong untuk lebih memahami hak-hak hukumnya,” tambahnya.
Posbankum diharapkan menjadi jembatan untuk mengatasi kesenjangan layanan hukum, terutama di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Pemprov Kalteng menargetkan percepatan ini sebagai tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Mda).













