Pemko Palangka Raya

Penataan Pasar Besar, Pemko Palangka Raya Tertibkan PKL dan Bersihkan Dranaise

×

Penataan Pasar Besar, Pemko Palangka Raya Tertibkan PKL dan Bersihkan Dranaise

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto didampingi Petugas Dishub dan BPBD. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan penataan kawasan Pasar Besar dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang jual di atas drainase dan membersihkan saluran drainase yang tersumbat di Jalan Jawa Kecamatan Pahandut.

Kegiatan ini kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan (Dishub) disambut baik para pedagang.

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan pasar, sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur akibat genangan air.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah dalam rangka penataan kawasan pasar.

“Bahasanya mungkin kita ini penataan, karena memang dari pimpinan menginginkan walaupun pasar tetap terlihat bagus dan tertata,” ucap Berlianto saat di wawancarai awak media, Rabu siang (21/05/2025)

Ia menjelaskan bahwa drainase yang tersumbat menjadi salah satu penyebab rusaknya infrastruktur jalan karena genangan air. Oleh karena itu, pembersihan dilakukan sebelum drainase tersebut dicor secara permanen.

“Nanti ke depannya akan dicor informasinya ya, cuma sebelum dicor kita otomatis drainasenya dulu yang harus kita bersihkan,” jelasnya.

Berlianto juga menyoroti keberadaan PKL yang masih berjualan di bahu jalan. Menurutnya, aktivitas tersebut turut memperparah penyumbatan drainase dan telah berulang kali diimbau namun masih diabaikan.

“Sebenarnya sudah berapa kali kita imbau kepada PKL yang ada di sini untuk tidak berjualan di bahu jalan, terbukti drainase sekarang sudah tertutup dan otomatis airnya itu merusak aspal yang sudah dibangun kemarin,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut dan akan mengambil tindakan tegas apabila diperlukan.

“Tidak boleh, apapun alasannya tetap tidak boleh. Ya mohon maaf, kita akan pinjam, kita akan bawa ke Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya untuk tindak lanjut,” tegas Berlianto.

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas umum, terutama di area pasar sebagai pusat aktivitas masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *